"kami pekerja, suka membaca"

Selasa, 28 Agustus 2012

CSR ( Corporate Social Responbility ) Tanggung jawab sosial perusahaan kepada buruh & keluarganya.(Sebuah kajian advokasi buruh)

Pengarang : Pardomuan Simanjuntak SH
Penerbit : LPBH Pas
No : SPPT.0176-DP-0409









Asas legalitas merupakan asas yang menjamin kepastian hukum demi terwujudnya esensi fundamental dari hukum itu sendiri, yakni keadilan. Namun, asas legalitas yang dipakai negeri ini dalam menggapai kepastian hukum saya rasa agak sedikit kabur dari esensi hukum itu. Faktanya perlakuan hukum akan berbeda ketika berkaitan dengan status sosial dan jabatan seseorang. Seperti contoh beberapa saat lalu mengenai kasus yang menimpa Bibi Rasmirah yang merupakan seorang pembantu berumur 60 tahun. Beliau dituduh mencuri enam buah piring, satu bungkus bumbu, dan juga sup buntut. Padahal kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus masuk menjadi perkara hukum. Sangat ironis bukan kehidupan hukum di negeri ini dan masih banyak lagi beberapa kasus lainnya.
Di saat itulah pemerintah dituntut kinerjanya agar menemukan solusi dalam mencegah terulang kembalinya kasus seperti yang dialami bibi Rasmirah tersebut. Pemerintah dapat berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum untuk mensosialisasikan tentang proses pengenalan dan perlindungan hukum di masyarakat. Bukan hal yang bijak apabila semua tindakan yang melanggar KUHP dikriminalisasi karena dalam penegakan hukum hati nurani juga harus tetap berbicara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar