"kami pekerja, suka membaca"

Jumat, 14 Januari 2011

Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi

Penulis: Asri Wijayanti, SH, MH. 
Penerbit: Sinar Grafika. 
No: SPPT.0030-DP-0409

Buku ini menguraikan tentang perubahan yang terjadi pada tatanan hukum ketenagakerjaan setelah reformasi khususnya tiga undang-undang yang sangat    berpengaruh yaitu Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Tentang Serkat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Tinjauan kritis yang dilakukan penulis atas undang-undang tersebut memberikan pemahaman bahwa kondisi ketenagakerjaan pasca reformasi yang seharusnya menjadi lebih baik, namun kenyataannya adalah:
· Kebijakan ekonomi pemerintah belum berpihak kepada pekerja.
· Perlu reformasi dalam bidang hubungan kerja atas dasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
· Perlu adanya regulasi yang mendukung terealisasinya fungsi serikat pekerja/serikat buruh dan manajemen terbuka.
· Jamsostek belum sepenuhnya untuk kesejahteraan pekerja dan dibutuhkan keberanian untuk merombak monopoli Jamsostek.
· Reformasi pengaturan PHK perlu diiringi reformasi regulasi tentang kontrak kerja dan outsourcing.
· Dibutuhkan keberanian untuk mengkaji ulang Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar