"kami pekerja, suka membaca"

Selasa, 11 Maret 2014

Hak dan Kewajiban Bagi Pekerja Dan Pengusaha

Pengarang : Drs Danang Sunyoto SH,SE.MM
Penerbit : Pustaka Yustisia
No : SPPT.0352-DP-0314
 
Hak dan Kewajiban bagi Pekerja dan Pengusaha
Pada zaman penjajahan Belanda, yang dimaksudkan dengan buruh adalah pekerja kasar seperti kuli, tukang, tukang maupun mandor. Orang-orang ini disebut sebagai Blue Collar. Sedangkan yang melakukan pekerjaan di kantor pemerintah maupun swasta disebut sebgai karyawan/ pegawai (White Collar).
Pembedaan oleh pemerintah Belanda ini membawa konsekuensi pada perbedaan perlakuan dan hak-hak. Hal ini tidak terlepas dari upaya untuk memecah belah orang-orang pribumi. Setelah Indonesiai merdeka keadaan mulai berubah seiring dengan berbagai bentuk peraturan di bidang ketenagakerjaan.
Buku ini disusun berdasarkan kajian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang berlaku atau yang pernah berlaku di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rincian penjelasan secara historis legalitas. Dengan demikian, pemahaman atas materi buku ini diharapkan dapat diperoleh secara utuh dengan didukung oleh fakta-fakta hukum yang ada.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar