"kami pekerja, suka membaca"

Selasa, 04 September 2012

Rakyat Berhak Berobat Gratis

Pengarang : Fspmi
Penerbit : Fspmi
No : SPPT.0190-DP-0409

Hak Rakyat Berobat Gratis

“Gila…ini gila…padahal kakek dan nenek gua ikut berjuang buat memerdekakan negeri ini. Tapi buyutnya, mati tanpa bisa berobat!”
Dalam UUD 1945 jelas tercantum landasan hukum jaminan sosial untuk rakyat, yakni pasal 28H ayat 3 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Dalam pasal 34 ayat 2 dinyatakan: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Selain itu, ada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang disahkan pada 19 Oktober 2004. UU ini diharapkan menjadi UU payung untuk mewujudkan amanat konstitusi dengan memperbaiki kinerja sistem jaminan sosial. Dalam pasal 1 ayat 1 UU ini, ditegaskan bahwa: “Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”. Jaminan yang terdapat dalam UU ini adalah Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Namun demikian, apa yang dicita-citakan itu tidak kunjung menjadi kenyataan. UU SJSN belum terlaksana, karena hingga batas akhir 5 tahun sejak UU tersebut disahkan  pada 19 Oktober 2009, UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak terwujud. Hal itu membuktikan tidak adanya niat baik pemerintah untuk memberikan perlindungan melalui jaminan sosial bagi tiap warga tanpa terkecuali.
Itulah yang membuat Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) , suatu gerakan yang memperjuangkan jaminan kesehatan seumur hidup untuk semua rakyat, meluncurkan buku sebagai cara agar tiap orang dapat membaca komik dengan judul “Rakyat Berhak Berobat Gratis”. Dengan komik ini diharapkan agar masyarakat mengerti mengenai haknya, yang harus dijamin oleh negara. Komik ini mengisahkan kehidupan nyata di masyarakat yang terdiskriminasi oleh kondisi ekonomi untuk mendapatkan jaminan sosial, salah satunya yakni layanan kesehatan yang memadai. Kisah yang diangkat dalam komik ini ialah mengenai Sadikin yang memiliki seorang anak dan istri, yang di-PHK dari tempat kerjanya dengan alasan kontrak kerja telah habis; tanpa mendapat pesangon dan hak-hak lainnya. Saat yang sama, anaknya sakit keras dan butuh perawatan. Karena tidak mempunyai KTP DKI, Sadikin tidak mendapatkan Surat Keterangan Miskin agar anaknya dapat dirawat. Kisah lainnya mengenai Jamila, janda beranak satu yang tinggal di kolong jembatan. Ia harus kehilangan anaknya, karena semua RS tak mau menerimanya. “Gue udah coba datengin banyak rumah sakit, tapi semua nolak ngerawat anak gue karena gue gak bisa kasih uang muka”, ungkap Jamila.
Selain kisah Sadikin dan Jamila, ada kisah lainnya yang diangkat dalam komik ini. Kisah-kisah tersebut mengambarkan apa yang terjadi di negeri ini, ketika sakit susah mendapatkan layanan kesehatan karena tidak mampu membayarnya. Sementara program kesehatan gratis yang dicanangkan pemerintah susah untuk diakses karena prosedur berbelit yang harus dilalui.
Dalam komik ini disebutkan, bahwa dari 235,7 juta rakyat Indonesia, hanya sekitar 95,1 juta (39%) orang yang tercakup dalam berbagai skema Jaminan Kesehatan (BPS, 2010).  Itu artinya, 140 juta lebih rakyat Indonesia semakin miskin ketika menderita  sakit karena tak mampu menanggung  beaya pengobatan yang makin hari bertambah mahal. Tak hanya itu, komik ini pun memaparkan dari sekitar 31 juta buruh formal, hanya sekitar 9 juta (27%) yang diikutkan dalam program Jamsostek dan tidak sampai 19% dari sekitar 70 juta buruh informal, termasuk petani, nelayan, PRT (Pekerja Rumah Tangga) dan TKI mendapatkan jaminan sosial (Jamsostek, 2010).
Komik ini juga menjelaskan prinsip yang dianut jaminan kesehatan, yakni prinsip ekuitas di mana tiap orang memperoleh kesamaan dalam mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, yang tidak terikat dengan besaran iuran atau siapa yang membayarkan iurannya.
Oleh karena itu, yang harus dilakukan agar UU SJSN berjalan dan rakyat mendapatkan jaminan sosial yang menjadi haknya, yakni pemerintah harus membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), 11 peraturan pemerintah, dan 10 peraturan presiden.
Akhir cerita komik ini bahwa KAJS akan terus memperjuangkan pelaksanaan jaminan sosial dengan cara:
1.    Membuat konsep-konsep yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah;
2.    Melakukan lobby kepada parlemen, lembaga-lembaga, dan tokoh masyarakat;
3.    Seruan masal damai dan menyeluruh di depan istana negara, dan kantor-kantor pemerintah, serta DPR;
4.    Melakukan upaya-upaya hukum demi tegaknya SJSN.

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar