"kami pekerja, suka membaca"

Selasa, 04 September 2012

Diskriminatif & Eksploitatif (praktek kerja kontrak & outsourcing buruh di sektor industri metal di indonesia)

Pengarang ; Indrasari Tjadraningsih & Rina herawati
Penerbit : Akatiga Pusat Analisis Sosial
No ; SPPT.0191-DP-0409









Praktek kerja kontrak dan outsourcing buruh mulai muncul dan terus-menerus meluas sejak UU 13/2003 diberlakukan. Praktek yang merupakan wujud dari konsep Labour Market Flexibility atau LMF yang diperlukan untuk melemaskan kekakuan peraturan ketenagakerjaan melalui kemudahan merekrut dan memecat buruh. Di satu pihak, praktek ini secara umum telah menguntungkan perusahaan, akan tetapi dengan harga yang harus dibayar dengan memburuknya kesempatan kerja, kondisi kerja, dan kesejahteraan buruh sekaligus.

Hasil penelitian ini menemukan berbagai pelanggaran terhadap UU dan peraturan-peraturan terkait dan terhadap lima konvensi ILO tentang hak dasar buruh; kebebasan berserikat, perundingan kolektif, persamaan remunerasi, perlindungan sosial dan anti-diskriminasi. Penelitian ini mengungkapkan praktek pembedaan hak-hak buruh outsourcing dari buruh tetap, meskipun mereka bekerja di tempat kerja dan dengan jumlah jam kerja yang sama.
(Tersedia dalam bahasa Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar