"kami pekerja, suka membaca"

Kamis, 21 November 2013

Hak-hak Saat Digeledah

Pengarang : Imam Sopyan Abbas
Penerbit : Dunia Cerdas
No ; SPPT.0327-DP-1113

Wajib Dibaca Semua Kalangan

Tahukah Anda? 46 dari 60 Orang atau Sekitar 77% Orang yang Berperkara Tidak Memperoleh Hak-Hak Hukum Sebagai Warga Negara Indonesia



Melalui data survey terhadap warga negara Indonesia yang pernah disangkakan tuduhan pidana, hasilnya cukup mengejutkan, 46 orang dari 60 orang atau sekitar 77% orang yang berperkara tidak memperoleh hak-hak hukumnya sebagai warga negara Indonesia, misalnya pendampingan dari kuasa hukum dalam proses peyidikan. pengajuan pra-peradilan. permohonan ganti rugi dan rehabilitasi, ataupun penangguhan penahanan

Mayoritas masyarakat umum memang tidak memiliki pengetahuan yang memadai terhadap hak-hak mereka dalam proses penegakan hukum. Mereka bahkan tidak mendapat pengetahuan/pemberitahuan dari pihak-pihak yang berwenang. Tentang hak-hak dasar dalam hukum pidana di Indonesia.

Dengan prinsip asas praduga tak bersalah (preasumption of innocence), proses penggeledahan tidak lantas menjadikan seorang warga negara bersalah sebelum pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu setiap orang harus tetap tenang dan "berani" unluk mempertahankan hak-hak hukumnya.

Buku "Tahukah Anda Hak-Hak Saat Digeledah" ini hadir sebagai upaya edukasi bagi masyarakat secara luas tentang proses tindakan penyidikan dan tindakan penggeledahan. Buku ini menginformasikan secara detail apa yang wajib dilakukan setiap penegak hukum dan apa yang menjadi hak setiap warga negara. Dua hal yang sesungguhnya telah dengan jelas dan rinci diatur dalam konstitusi negara ini. Maka kehadiran buku ini adalah sebagai upaya membantu tugas negara dalam melayani warganya dengan semangat pemenuhan hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar