Pengarang : Pardomuan Simanjuntak SH
Penerbit : LPBH Pas
No : SPPT.0176-DP-0409
Asas legalitas merupakan asas yang menjamin kepastian hukum demi
terwujudnya esensi fundamental dari hukum itu sendiri, yakni keadilan.
Namun, asas legalitas yang dipakai negeri ini dalam menggapai kepastian
hukum saya rasa agak sedikit kabur dari esensi hukum itu. Faktanya
perlakuan hukum akan berbeda ketika berkaitan dengan status sosial dan
jabatan seseorang. Seperti contoh beberapa saat lalu mengenai kasus yang
menimpa Bibi Rasmirah yang merupakan seorang pembantu berumur 60 tahun.
Beliau dituduh mencuri enam buah piring, satu bungkus bumbu, dan juga
sup buntut. Padahal kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan
tanpa harus masuk menjadi perkara hukum. Sangat ironis bukan kehidupan
hukum di negeri ini dan masih banyak lagi beberapa kasus lainnya.
Di saat itulah pemerintah dituntut kinerjanya agar menemukan solusi
dalam mencegah terulang kembalinya kasus seperti yang dialami bibi
Rasmirah tersebut. Pemerintah dapat berkoordinasi dengan lembaga bantuan
hukum untuk mensosialisasikan tentang proses pengenalan dan
perlindungan hukum di masyarakat. Bukan hal yang bijak apabila semua
tindakan yang melanggar KUHP dikriminalisasi karena dalam penegakan
hukum hati nurani juga harus tetap berbicara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar