Pengarang : Dedi Irwanto Muhamad Santun
Penerbit ; Ombak
No : SPPT.0197-DP-0409
Buku ini secara konkret memberikan tubuh kepada semangat dan jiwa
interdisipliner Karena pendekatan yang diambilnya dalam mengulas sejarah
dan perkembangan Kota Palembang sejak zaman kolonial hingga kini
berisi jalinan pelbagai pisau analisis dan sudut pandang, seperti
semiotika, strukturalisme, kritik ideologi, ilmu sejarah, perencanaan
kota, kajian teks, dan studi identitas.
Dalam buku ini, Palembang disoroti tidak hanya sebagai sebuah
konstruksi fisik, melainkan pula sebagai sebuah konstruksi ideologis,
dan sangat menarik menyaksikan bagaimana tegangan antara keduanya
menjadi bingkai pengembangan Kota Palembang dari zaman ke zaman. Sebagai
sebuah kota yang lokasinya di luar Pulau Jawa tetapi tidak terlalu jauh
dari Jawa dan Batavia sebagai pusat kekuasaan, baik pada masa kolonial
maupun pascakolonial, Palembang memang menduduki posisi yang unik
sekaligus ambigu.
Sebagaimana dikemukakan penulis, identitas kota ini tidak pernah
betul-betul jelas: ia adalah kota keraton karena secara tradisional ada
sebuah kesultanan di situ. Namun, ia adalah juga kota maritim karena
lingkungan geografis kota ini didominasi dan dikelilingi air. Bukan laut
tetapi sungai. Dan sungai ini tak hanya membelah kota di
tengah-tengahnya, tetapi juga memotong-motong Palembang menjadi
pecahan-pecahan mosaik, kalau tidak dapat dikatakan potongan-potongan puzzle,
karena sungai Musi ini memecah menjadi ratusan anak sungai. Lokasinya
yang strategis juga menyebabkan kota ini berfungsi sebagai kota
pelabuhan karena memberi akses menuju ke pedalaman dari arah Selat
Malaka yang sibuk dan penting sepanjang masa.
Dalam buku ini, juga mengungkapkan bagaimana pelbagai kekuatan sejak
masa prakolonial hingga masa kemerdekaan senantiasa berupaya
‘menaklukkan’ Palembang dengan cara menciptakan jarak antara kota ini
dengan penanda utamanya, yakni air. Palembang dibangun dan dikembangkan
dengan perspektif daratan oleh kekuatan-kekuatan tersebut. Air yang
memegang peranan penting dalam menghubungkan komunitas-komunitas yang
menghidupi kota itu selalu hendak digantikan dengan sesuatu yang solid,
yang mudah dibentuk dan dibingkai, sehingga, dengan demikian, lebih
mudah diatur dan dikendalikan.
Maka lahirlah Jembatan Ampera yang megah, tetapi seakan mematok kota
tersebut secara lebih kaku alih-alih membiarkannya menjadi sebuah ‘kota
terapung’ yang sudah menjadi kodratnya sejak semula. Ini dilakukan
seiring dengan dibangunnya permukiman-permukiman baru dalam wujud
bangunan-bangunan batu, yang menggeser kehidupan kota ke arah
barat—menusuk ke pedalaman dan menjauh dari perairan.
Namun, kota ini memiliki kemampuan perlawanannya sendiri. Alam
lingkungannya yang khas dan warganya yang multikultur rupanya menjadi
senjata pamungkas dalam menolak setiap upaya penaklukan, baik oleh
kekuatan elite pribuminya maupun kekuatan-kekuatan asing yang datang
silih berganti. Kekuatan buku ini yang terutama terletak pada bagaimana
ia mampu mengungkapkan gerakan-gerakan yang saling berbenturan itu lewat
penelusuran atas sejarah kota sekaligus sejarah warga kota secara
bebarengan. Sejarah Palembang dalam buku ini pertama-tama tidak
dibentuk oleh riwayat orang-orang penting dan kaum elite pembuat
kebijakan kota, melainkan oleh kisah-kisah mereka yang berada di lapis
bawah, yang tersingkirkan, dan yang dilemahkan. Mereka inilah yang
menjadi tokoh-tokoh utama dalam kisah Palembang sebagai sebuah teks.
Buku ini berharga karena menyajikan sebuah dimensi baru yang
tersimpan dalam riwayat Palembang tapi belum pernah digali secara
komprehensif hingga kini. Gambaran kita tentang kota air, Venesia dari
Timur, ini tak akan lagi sama dalam imajinasi kita setelah usai membaca
buku ini. Kita diajak untuk memahami bahwa sesungguhnya studi atas
sebuah kota adalah ibarat sebuah studi atas sesosok jasad organik yang
hidup, bukan sekumpulan benda-benda mati yang dibangun dari pasir dan
batu. Buku ini ditulis dengan kecintaan seorang warga—pemilik sekaligus
bagian dari kota, dan bukan semata oleh seorang sejarawan yang mengamati
kota secara berjarak.
Rabu, 12 September 2012
Kamis, 06 September 2012
Perjuangan Kebebasan Berserikat Buruh Dimasa Orde Baru (1992-1997)
Pengarang : Dr Muchtar Pakpahan SH.MH.
Penerbit : PT Bumi Intitama Sejahtera
No ; SPPT.0196-DP-0409
Synopsis
Buku ini menjadi satu cara bagi penulis untuk menjelaskan kepada rakyat Indonesia dan dunia internasional, bahwa memperjuangkan kesejahteraan, menegakkan demokrasi, memperjuangkan penghormatan bagi hak asasi manusia, tegaknya hukum, anti diskriminasi dan keadilan sosial bukanlah pekerjaan tanpa air mata dan peluh. Tetapi di balik itu semua, adalah sebuah kebahagiaan yang tak ternilai, jika buruh Indonesia sejahtera. Itulah pembaca, harapan yang tak akan sirna untuk digelorakan memperjuangkannya, sekalipun penjara menjadi taruhannya.
No ; SPPT.0196-DP-0409
Synopsis
Buku ini menjadi satu cara bagi penulis untuk menjelaskan kepada rakyat Indonesia dan dunia internasional, bahwa memperjuangkan kesejahteraan, menegakkan demokrasi, memperjuangkan penghormatan bagi hak asasi manusia, tegaknya hukum, anti diskriminasi dan keadilan sosial bukanlah pekerjaan tanpa air mata dan peluh. Tetapi di balik itu semua, adalah sebuah kebahagiaan yang tak ternilai, jika buruh Indonesia sejahtera. Itulah pembaca, harapan yang tak akan sirna untuk digelorakan memperjuangkannya, sekalipun penjara menjadi taruhannya.
Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pengarang : Ugo SH,M.H & Pujiyo SH
Penerbit : Sinar Grafika
No : SPPT.0195-DP-0409
Penerbit : Sinar Grafika
No : SPPT.0195-DP-0409
Sinopsis Buku:
Bahan
pendalaman keterampilan beracara dalam buku ini dipaparkan dalam
bagan-bagan yang isinya memuat berbagai aspek hukum. Meskipun hukum
acara dalam perselisihan hubungan industrial adalah bersifat “lex
specialis: akan tetapi pemahaman berbagai aspek hukum acara di peradilan
umum dapat menjadi pedoman untuk mendukung efektivitas proses
penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalaui Pendekatan Mupakat
Pengarang : Prof Dr.Takdir Rahmadi S.H.LL.M
Penerbit : Rajawali Pres Jakarta
No : SPPT.0194-DP-0409
Penerbit : Rajawali Pres Jakarta
No : SPPT.0194-DP-0409
Mediasi merupakan
salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi adalah
cara-cara penyelesaian sengketa berdasarkan pendekatan mufakat (consensual approaches)
para pihak dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan
memutus yang disebut sebagai mediator. Dalam sistem hukum Indonesia,
mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa di luar
pengadilan (court-annexed mediation) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.
Buku ini menelaah mediasi dari aspek konseptual dan struktural, serta keterampilan mediator (mediator skill).
Faktor-faktor konseptual dan struktural antara lain, pengertian,
persamaan dan perbedaannya dengan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian
sengketa lainnya, kekuatan dan kelemahan, variasi penerapannya, serta
faktor-faktor budaya dan kekuatan yang mendorong mediasi dapat
berlangsung. Aspek keterampilan mediator meliputi proses dan berbagai
teknik atau keterampilan yang perlu dimiliki mediator agar ia dapat
menjalankan fungsinya dengan baik.
Trade Union & Social Dialogue In MNC"S ( 22-24 feb-2011 bogor indonesia )
Pengarang : ICEM
Penerbit : ICEM
No : SPPT.0192-DP-0409
Penerbit : ICEM
No : SPPT.0192-DP-0409
Selasa, 04 September 2012
Diskriminatif & Eksploitatif (praktek kerja kontrak & outsourcing buruh di sektor industri metal di indonesia)
Pengarang ; Indrasari Tjadraningsih & Rina herawati
Penerbit : Akatiga Pusat Analisis Sosial
No ; SPPT.0191-DP-0409
Praktek kerja kontrak dan outsourcing buruh mulai muncul dan terus-menerus meluas sejak UU 13/2003 diberlakukan. Praktek yang merupakan wujud dari konsep Labour Market Flexibility atau LMF yang diperlukan untuk melemaskan kekakuan peraturan ketenagakerjaan melalui kemudahan merekrut dan memecat buruh. Di satu pihak, praktek ini secara umum telah menguntungkan perusahaan, akan tetapi dengan harga yang harus dibayar dengan memburuknya kesempatan kerja, kondisi kerja, dan kesejahteraan buruh sekaligus.
Hasil penelitian ini menemukan berbagai pelanggaran terhadap UU dan peraturan-peraturan terkait dan terhadap lima konvensi ILO tentang hak dasar buruh; kebebasan berserikat, perundingan kolektif, persamaan remunerasi, perlindungan sosial dan anti-diskriminasi. Penelitian ini mengungkapkan praktek pembedaan hak-hak buruh outsourcing dari buruh tetap, meskipun mereka bekerja di tempat kerja dan dengan jumlah jam kerja yang sama.
(Tersedia dalam bahasa Indonesia)
Penerbit : Akatiga Pusat Analisis Sosial
No ; SPPT.0191-DP-0409
Praktek kerja kontrak dan outsourcing buruh mulai muncul dan terus-menerus meluas sejak UU 13/2003 diberlakukan. Praktek yang merupakan wujud dari konsep Labour Market Flexibility atau LMF yang diperlukan untuk melemaskan kekakuan peraturan ketenagakerjaan melalui kemudahan merekrut dan memecat buruh. Di satu pihak, praktek ini secara umum telah menguntungkan perusahaan, akan tetapi dengan harga yang harus dibayar dengan memburuknya kesempatan kerja, kondisi kerja, dan kesejahteraan buruh sekaligus.
Hasil penelitian ini menemukan berbagai pelanggaran terhadap UU dan peraturan-peraturan terkait dan terhadap lima konvensi ILO tentang hak dasar buruh; kebebasan berserikat, perundingan kolektif, persamaan remunerasi, perlindungan sosial dan anti-diskriminasi. Penelitian ini mengungkapkan praktek pembedaan hak-hak buruh outsourcing dari buruh tetap, meskipun mereka bekerja di tempat kerja dan dengan jumlah jam kerja yang sama.
(Tersedia dalam bahasa Indonesia)
Rakyat Berhak Berobat Gratis
Pengarang : Fspmi
Penerbit : Fspmi
No : SPPT.0190-DP-0409
Dalam UUD 1945 jelas tercantum landasan hukum jaminan sosial untuk rakyat, yakni pasal 28H ayat 3 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Dalam pasal 34 ayat 2 dinyatakan: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Selain itu, ada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang disahkan pada 19 Oktober 2004. UU ini diharapkan menjadi UU payung untuk mewujudkan amanat konstitusi dengan memperbaiki kinerja sistem jaminan sosial. Dalam pasal 1 ayat 1 UU ini, ditegaskan bahwa: “Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”. Jaminan yang terdapat dalam UU ini adalah Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Namun demikian, apa yang dicita-citakan itu tidak kunjung menjadi kenyataan. UU SJSN belum terlaksana, karena hingga batas akhir 5 tahun sejak UU tersebut disahkan pada 19 Oktober 2009, UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak terwujud. Hal itu membuktikan tidak adanya niat baik pemerintah untuk memberikan perlindungan melalui jaminan sosial bagi tiap warga tanpa terkecuali.
Itulah yang membuat Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) , suatu gerakan yang memperjuangkan jaminan kesehatan seumur hidup untuk semua rakyat, meluncurkan buku sebagai cara agar tiap orang dapat membaca komik dengan judul “Rakyat Berhak Berobat Gratis”. Dengan komik ini diharapkan agar masyarakat mengerti mengenai haknya, yang harus dijamin oleh negara. Komik ini mengisahkan kehidupan nyata di masyarakat yang terdiskriminasi oleh kondisi ekonomi untuk mendapatkan jaminan sosial, salah satunya yakni layanan kesehatan yang memadai. Kisah yang diangkat dalam komik ini ialah mengenai Sadikin yang memiliki seorang anak dan istri, yang di-PHK dari tempat kerjanya dengan alasan kontrak kerja telah habis; tanpa mendapat pesangon dan hak-hak lainnya. Saat yang sama, anaknya sakit keras dan butuh perawatan. Karena tidak mempunyai KTP DKI, Sadikin tidak mendapatkan Surat Keterangan Miskin agar anaknya dapat dirawat. Kisah lainnya mengenai Jamila, janda beranak satu yang tinggal di kolong jembatan. Ia harus kehilangan anaknya, karena semua RS tak mau menerimanya. “Gue udah coba datengin banyak rumah sakit, tapi semua nolak ngerawat anak gue karena gue gak bisa kasih uang muka”, ungkap Jamila.
Selain kisah Sadikin dan Jamila, ada kisah lainnya yang diangkat dalam komik ini. Kisah-kisah tersebut mengambarkan apa yang terjadi di negeri ini, ketika sakit susah mendapatkan layanan kesehatan karena tidak mampu membayarnya. Sementara program kesehatan gratis yang dicanangkan pemerintah susah untuk diakses karena prosedur berbelit yang harus dilalui.
Dalam komik ini disebutkan, bahwa dari 235,7 juta rakyat Indonesia, hanya sekitar 95,1 juta (39%) orang yang tercakup dalam berbagai skema Jaminan Kesehatan (BPS, 2010). Itu artinya, 140 juta lebih rakyat Indonesia semakin miskin ketika menderita sakit karena tak mampu menanggung beaya pengobatan yang makin hari bertambah mahal. Tak hanya itu, komik ini pun memaparkan dari sekitar 31 juta buruh formal, hanya sekitar 9 juta (27%) yang diikutkan dalam program Jamsostek dan tidak sampai 19% dari sekitar 70 juta buruh informal, termasuk petani, nelayan, PRT (Pekerja Rumah Tangga) dan TKI mendapatkan jaminan sosial (Jamsostek, 2010).
Komik ini juga menjelaskan prinsip yang dianut jaminan kesehatan, yakni prinsip ekuitas di mana tiap orang memperoleh kesamaan dalam mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, yang tidak terikat dengan besaran iuran atau siapa yang membayarkan iurannya.
Oleh karena itu, yang harus dilakukan agar UU SJSN berjalan dan rakyat mendapatkan jaminan sosial yang menjadi haknya, yakni pemerintah harus membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), 11 peraturan pemerintah, dan 10 peraturan presiden.
Akhir cerita komik ini bahwa KAJS akan terus memperjuangkan pelaksanaan jaminan sosial dengan cara:
1. Membuat konsep-konsep yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah;
2. Melakukan lobby kepada parlemen, lembaga-lembaga, dan tokoh masyarakat;
3. Seruan masal damai dan menyeluruh di depan istana negara, dan kantor-kantor pemerintah, serta DPR;
4. Melakukan upaya-upaya hukum demi tegaknya SJSN.
Penerbit : Fspmi
No : SPPT.0190-DP-0409
Hak Rakyat Berobat Gratis
“Gila…ini gila…padahal kakek dan nenek gua ikut berjuang buat memerdekakan negeri ini. Tapi buyutnya, mati tanpa bisa berobat!”Dalam UUD 1945 jelas tercantum landasan hukum jaminan sosial untuk rakyat, yakni pasal 28H ayat 3 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Dalam pasal 34 ayat 2 dinyatakan: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Selain itu, ada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang disahkan pada 19 Oktober 2004. UU ini diharapkan menjadi UU payung untuk mewujudkan amanat konstitusi dengan memperbaiki kinerja sistem jaminan sosial. Dalam pasal 1 ayat 1 UU ini, ditegaskan bahwa: “Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”. Jaminan yang terdapat dalam UU ini adalah Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Namun demikian, apa yang dicita-citakan itu tidak kunjung menjadi kenyataan. UU SJSN belum terlaksana, karena hingga batas akhir 5 tahun sejak UU tersebut disahkan pada 19 Oktober 2009, UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak terwujud. Hal itu membuktikan tidak adanya niat baik pemerintah untuk memberikan perlindungan melalui jaminan sosial bagi tiap warga tanpa terkecuali.
Itulah yang membuat Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) , suatu gerakan yang memperjuangkan jaminan kesehatan seumur hidup untuk semua rakyat, meluncurkan buku sebagai cara agar tiap orang dapat membaca komik dengan judul “Rakyat Berhak Berobat Gratis”. Dengan komik ini diharapkan agar masyarakat mengerti mengenai haknya, yang harus dijamin oleh negara. Komik ini mengisahkan kehidupan nyata di masyarakat yang terdiskriminasi oleh kondisi ekonomi untuk mendapatkan jaminan sosial, salah satunya yakni layanan kesehatan yang memadai. Kisah yang diangkat dalam komik ini ialah mengenai Sadikin yang memiliki seorang anak dan istri, yang di-PHK dari tempat kerjanya dengan alasan kontrak kerja telah habis; tanpa mendapat pesangon dan hak-hak lainnya. Saat yang sama, anaknya sakit keras dan butuh perawatan. Karena tidak mempunyai KTP DKI, Sadikin tidak mendapatkan Surat Keterangan Miskin agar anaknya dapat dirawat. Kisah lainnya mengenai Jamila, janda beranak satu yang tinggal di kolong jembatan. Ia harus kehilangan anaknya, karena semua RS tak mau menerimanya. “Gue udah coba datengin banyak rumah sakit, tapi semua nolak ngerawat anak gue karena gue gak bisa kasih uang muka”, ungkap Jamila.
Selain kisah Sadikin dan Jamila, ada kisah lainnya yang diangkat dalam komik ini. Kisah-kisah tersebut mengambarkan apa yang terjadi di negeri ini, ketika sakit susah mendapatkan layanan kesehatan karena tidak mampu membayarnya. Sementara program kesehatan gratis yang dicanangkan pemerintah susah untuk diakses karena prosedur berbelit yang harus dilalui.
Dalam komik ini disebutkan, bahwa dari 235,7 juta rakyat Indonesia, hanya sekitar 95,1 juta (39%) orang yang tercakup dalam berbagai skema Jaminan Kesehatan (BPS, 2010). Itu artinya, 140 juta lebih rakyat Indonesia semakin miskin ketika menderita sakit karena tak mampu menanggung beaya pengobatan yang makin hari bertambah mahal. Tak hanya itu, komik ini pun memaparkan dari sekitar 31 juta buruh formal, hanya sekitar 9 juta (27%) yang diikutkan dalam program Jamsostek dan tidak sampai 19% dari sekitar 70 juta buruh informal, termasuk petani, nelayan, PRT (Pekerja Rumah Tangga) dan TKI mendapatkan jaminan sosial (Jamsostek, 2010).
Komik ini juga menjelaskan prinsip yang dianut jaminan kesehatan, yakni prinsip ekuitas di mana tiap orang memperoleh kesamaan dalam mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, yang tidak terikat dengan besaran iuran atau siapa yang membayarkan iurannya.
Oleh karena itu, yang harus dilakukan agar UU SJSN berjalan dan rakyat mendapatkan jaminan sosial yang menjadi haknya, yakni pemerintah harus membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), 11 peraturan pemerintah, dan 10 peraturan presiden.
Akhir cerita komik ini bahwa KAJS akan terus memperjuangkan pelaksanaan jaminan sosial dengan cara:
1. Membuat konsep-konsep yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah;
2. Melakukan lobby kepada parlemen, lembaga-lembaga, dan tokoh masyarakat;
3. Seruan masal damai dan menyeluruh di depan istana negara, dan kantor-kantor pemerintah, serta DPR;
4. Melakukan upaya-upaya hukum demi tegaknya SJSN.
Menuju Upah layak ( survai upah buruh tekstil dan garmen di indonesia )
Pengarang : Indrasari Tjadraningsih & Rina Herawati
Penerbit ; Akatiga Pusat Analisis Sosial
No : SPPT.0189-DP-0409
Data-data ini diperoleh melalui sebuah studi yang dilakukan terhadap buruh-buruh yang bekerja di 50 (lima puluh) pabrik yang tersebar di 9 (sembilan) kabupaten (Jakarta Utara, Serang, Kabupaten dan Kota Tangerang, Bogor, Sukabumi, Semarang, Sukoharjo dan Karanganyar) di 4 (empat) propinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah) yang merupakan pusat industri tekstil dan garmen di Indonesia.
Studi ini bertujuan mengumpulkan informasi untuk membangun konsep dan kebijakan upah minimum, untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas buruh serta memanggil negara untuk berbagi tanggungjawab dengan pengusaha dalam menyejahterakan buruh.
Penerbit ; Akatiga Pusat Analisis Sosial
No : SPPT.0189-DP-0409
Data-data ini diperoleh melalui sebuah studi yang dilakukan terhadap buruh-buruh yang bekerja di 50 (lima puluh) pabrik yang tersebar di 9 (sembilan) kabupaten (Jakarta Utara, Serang, Kabupaten dan Kota Tangerang, Bogor, Sukabumi, Semarang, Sukoharjo dan Karanganyar) di 4 (empat) propinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah) yang merupakan pusat industri tekstil dan garmen di Indonesia.
Studi ini bertujuan mengumpulkan informasi untuk membangun konsep dan kebijakan upah minimum, untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas buruh serta memanggil negara untuk berbagi tanggungjawab dengan pengusaha dalam menyejahterakan buruh.
Tantangan Eksekutif Masa Depan Nasihatterahir Dari Bapak Manajement Modrent ( The definitive drucker )
Pengarang : Elisabeth Haas Edersheim
Penerbit ; PT Bhuana Ilmu Populer
No : SPPT.0188-DP-0409
Tantangan Eksekutif Masa Depan- Nasihat Terakhir dari Bapak Manajemen Modern
The Definitive Drucker menangkap konsep manajemen yang penuh visi dari Drucker, menerapkannya pada risiko bisnis dan kesempatan–kesempatan penting yang muncul di masa mendatang, serta menggambarkan pandangan Drucker dalam praktik bisnis saat ini, perubahan ekonomi, dan tren hal – hal yang pernah diramalkan beberapa dekade sebelumnya.
Pandangan Drucker dibagi menjadi lima tema utama yang dibutuhkan oleh organisasi modern untuk menciptakan masa depan :
• Berhubungan dengan costumer
• Berinovasi dan melepas
• Membangun kerja sama yang bertahan lama
• Menarik dan menumbuhkan para pekerja pengetahuan
• Menciptakan pengambilan keputusan yang disiplin
The Definitive Drucker adalah penghargaan kepada sosok luar biasa ini serta karya yang dihasilkannya selama hidup, dan juga merupakan kesempatan khusus untuk mempelajari nasihat–nasihat terakhir Drucker tentang menyusun strategi, menyelesaikannya, dan berhasil dalam waktu yang lama.
Penerbit ; PT Bhuana Ilmu Populer
No : SPPT.0188-DP-0409
Tantangan Eksekutif Masa Depan- Nasihat Terakhir dari Bapak Manajemen Modern
The Definitive Drucker menangkap konsep manajemen yang penuh visi dari Drucker, menerapkannya pada risiko bisnis dan kesempatan–kesempatan penting yang muncul di masa mendatang, serta menggambarkan pandangan Drucker dalam praktik bisnis saat ini, perubahan ekonomi, dan tren hal – hal yang pernah diramalkan beberapa dekade sebelumnya.
Pandangan Drucker dibagi menjadi lima tema utama yang dibutuhkan oleh organisasi modern untuk menciptakan masa depan :
• Berhubungan dengan costumer
• Berinovasi dan melepas
• Membangun kerja sama yang bertahan lama
• Menarik dan menumbuhkan para pekerja pengetahuan
• Menciptakan pengambilan keputusan yang disiplin
The Definitive Drucker adalah penghargaan kepada sosok luar biasa ini serta karya yang dihasilkannya selama hidup, dan juga merupakan kesempatan khusus untuk mempelajari nasihat–nasihat terakhir Drucker tentang menyusun strategi, menyelesaikannya, dan berhasil dalam waktu yang lama.
Langganan:
Postingan (Atom)