Pengarang ; Indrasari Tjadraningsih & Rina herawati
Penerbit : Akatiga Pusat Analisis Sosial
No ; SPPT.0191-DP-0409
Praktek kerja kontrak dan outsourcing buruh mulai muncul dan
terus-menerus meluas sejak UU 13/2003 diberlakukan. Praktek yang
merupakan wujud dari konsep Labour Market Flexibility atau LMF yang
diperlukan untuk melemaskan kekakuan peraturan ketenagakerjaan melalui
kemudahan merekrut dan memecat buruh. Di satu pihak, praktek ini secara
umum telah menguntungkan perusahaan, akan tetapi dengan harga yang harus
dibayar dengan memburuknya kesempatan kerja, kondisi kerja, dan
kesejahteraan buruh sekaligus.
Hasil penelitian ini menemukan berbagai pelanggaran terhadap UU dan
peraturan-peraturan terkait dan terhadap lima konvensi ILO tentang hak
dasar buruh; kebebasan berserikat, perundingan kolektif, persamaan
remunerasi, perlindungan sosial dan anti-diskriminasi. Penelitian ini
mengungkapkan praktek pembedaan hak-hak buruh outsourcing dari buruh
tetap, meskipun mereka bekerja di tempat kerja dan dengan jumlah jam
kerja yang sama.
(Tersedia dalam bahasa Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar