Penerbit : Rajawali Pres Jakarta
No : SPPT.0194-DP-0409
Mediasi merupakan
salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi adalah
cara-cara penyelesaian sengketa berdasarkan pendekatan mufakat (consensual approaches)
para pihak dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan
memutus yang disebut sebagai mediator. Dalam sistem hukum Indonesia,
mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa di luar
pengadilan (court-annexed mediation) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.
Buku ini menelaah mediasi dari aspek konseptual dan struktural, serta keterampilan mediator (mediator skill).
Faktor-faktor konseptual dan struktural antara lain, pengertian,
persamaan dan perbedaannya dengan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian
sengketa lainnya, kekuatan dan kelemahan, variasi penerapannya, serta
faktor-faktor budaya dan kekuatan yang mendorong mediasi dapat
berlangsung. Aspek keterampilan mediator meliputi proses dan berbagai
teknik atau keterampilan yang perlu dimiliki mediator agar ia dapat
menjalankan fungsinya dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar