Penerbit : Pustaka Yustisia
No : SPPT.0280-DP-0912
Buku ini memuat beberapa poin penting dan teraktual dari peraturan seputar outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga pembaca diharapkan mampu lebih memahami: Bagaimana kedudukan hukum serta perlindungan hukum bagi karyawan outsourcing setelah keluarnya peraturan terbaru dari MK dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut? Bagaimana dengan perusahaan yang terlanjur menggunakan sistem outsourcing berdasarkan peraturan yang lama?
Buku ini tentu akan sangat berguna dan perlu dimiliki oleh para pekerja, pengusaha, organisasi buruh, aparat dinas terkait, akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum lainnya.
* Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 Dalam Perkara Permohonan Pengujian UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD 1945
* Surat Edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. B.31/PHIJSK/I/2012 Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
* Status Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 115/PUU-VII/2009
Buku ini tentu akan sangat berguna dan perlu dimiliki oleh para pekerja, pengusaha, organisasi buruh, aparat dinas terkait, akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum lainnya.
* Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 Dalam Perkara Permohonan Pengujian UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD 1945
* Surat Edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. B.31/PHIJSK/I/2012 Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
* Status Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 115/PUU-VII/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar