"kami pekerja, suka membaca"

Senin, 25 November 2013

Menanti halaman Kedua Anas

Pengarang : Iswara N Aditya & M Arief Rahmat
Penerbit : Media Pressindo
No : SPPT.0329-DP-1113
 
 "Saya yakin, yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas!
(ANAS URBANINGRUM)
"KALAU SEMUA PENJAHAT MENGAKUI KESALAHANNYA, MAKA PENUHLAH SEMUA PENJARA"
(ABRAHAM SAMAD)
Buku ini nampaknya membentangkan tentang Anas pasca ditetapkan tersangka oleh KPK (Pebruari 2013). setlah ditetapkan tersangka Ans menyatakan mengundurkan sebagai Nahkoda Partai Demokrat. Saat pengunduran diri itulah Anas berstetmen tentang "HALAMAN KEDUA" 
Namun isinya ternyata mengembara kemana-mana. Hampir semua kasus terkait dengan perilaku menyimpang "Korupsi" disentuh buku ini seperti:
  • Kasus Bank Centuri yang (Masih) jadi meisteri (halaman 19)
  • Berkubang di Wisma Atlet dan Hambalang (halaman 39)
  • Jalan Berliku Kaus Dispenda Gate (halaman 93)
  • Korupsi Sapi dan Mesin Jahit Depsos (halaman 107)
  • Mark-Up Tanah Sang Walikota (halaman 119)
  • Kenduri Suap Tanjung Api-Api (halaman 133)
  • Potong Kompas Pengadaan Kapal Tanker LCT 180 (halaman 139)
Buku ini hasil kreasi cermat Iswan N.Raditya & M.Arief Rahmat. Penerbit Media Presindo.

Jumat, 22 November 2013

Kontroversi Mahfud MD

Pengarang : Rita Triana Budiarti
Penerbit : Konsitusi Press
No :SPPT-0328-DP-1113
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan sedang menyusun sebuah buku yang berisi kontroversi dari sikap dan komentarnya.

"Saat ini bukunya sedang dalam tahap koreksi," kata Mahfud di Jakarta, Jumat 23 November 2012. Menurut dia, buku yang berjudul 'Kontroversi Mahfud MD' ini akan terbit dengan sampul berwarna hitam dan bergambar dirinya.

Kontroversi yang sering dilontarkan Mahfud, semisal dugaan adanya mafia narkoba di Istana, membuat sejumlah menteri 'ribut'. Padahal, menurut Mahfud, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak pernah mempermasalahkan sikapnya yang terbuka dan suka mengkritik.

Namun sikap ini menimbulkan pertentangan dari menteri-menteri yang tersinggung dengan pernyataannya. Mahfud menilai, para menteri yang tersinggung itu memegang alasan etika jabatan yang intinya tidak boleh mengkritik kepada sesama pejabat.

Mahfud menambahkan, tak hanya kalangan menteri, Dewan Perwakilan Rakyat juga dibuat kesal dengan sikapnya yang sering kali memancing 'keributan'. Salah satu buktinya, lanjut Mahfud, dewan memotong anggaran Mahkamah Konstitusi sebesar Rp 61 miliar.

“Saya tidak peduli. Saya tidak bisa ditekan dengan cara seperti itu," kata dia.

Kamis, 21 November 2013

Hak-hak Saat Digeledah

Pengarang : Imam Sopyan Abbas
Penerbit : Dunia Cerdas
No ; SPPT.0327-DP-1113

Wajib Dibaca Semua Kalangan

Tahukah Anda? 46 dari 60 Orang atau Sekitar 77% Orang yang Berperkara Tidak Memperoleh Hak-Hak Hukum Sebagai Warga Negara Indonesia



Melalui data survey terhadap warga negara Indonesia yang pernah disangkakan tuduhan pidana, hasilnya cukup mengejutkan, 46 orang dari 60 orang atau sekitar 77% orang yang berperkara tidak memperoleh hak-hak hukumnya sebagai warga negara Indonesia, misalnya pendampingan dari kuasa hukum dalam proses peyidikan. pengajuan pra-peradilan. permohonan ganti rugi dan rehabilitasi, ataupun penangguhan penahanan

Mayoritas masyarakat umum memang tidak memiliki pengetahuan yang memadai terhadap hak-hak mereka dalam proses penegakan hukum. Mereka bahkan tidak mendapat pengetahuan/pemberitahuan dari pihak-pihak yang berwenang. Tentang hak-hak dasar dalam hukum pidana di Indonesia.

Dengan prinsip asas praduga tak bersalah (preasumption of innocence), proses penggeledahan tidak lantas menjadikan seorang warga negara bersalah sebelum pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu setiap orang harus tetap tenang dan "berani" unluk mempertahankan hak-hak hukumnya.

Buku "Tahukah Anda Hak-Hak Saat Digeledah" ini hadir sebagai upaya edukasi bagi masyarakat secara luas tentang proses tindakan penyidikan dan tindakan penggeledahan. Buku ini menginformasikan secara detail apa yang wajib dilakukan setiap penegak hukum dan apa yang menjadi hak setiap warga negara. Dua hal yang sesungguhnya telah dengan jelas dan rinci diatur dalam konstitusi negara ini. Maka kehadiran buku ini adalah sebagai upaya membantu tugas negara dalam melayani warganya dengan semangat pemenuhan hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum.

Rabu, 20 November 2013

Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pe3ngarang : Laksana
Penerbit : Laksana
No : SPPT.0326-DP-1113

Buku ini dilengkapi dengan PP RI No. 28 Th. 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, PP RI No. 19 Th. 2003 tetntang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, PP RI No. 68 Th. 2002 tentang Ketahanan Pangan, PP RI No.72 Th. 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. PP RI No. 40 Th 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

Undang-Undang Ormas (Organisasi Masyarakat)

Pengarang : Tim Pustaka Mahardika
Penerbit : Pustaka Mahardika
No : SPPT.0325-DP-1113

Selasa, 19 November 2013

Hukum Perusahaan

Pengarang : Hemdri Raharjo S.H
Penerbit : Pustaka Yustisia
No ; SPPT.0324-DP-1113

Apakah anda termasuk orang yang ingin mandiri dan mendirikan atau mengikuti sebuah perusahaan? Anda binggung memilih dan menentukan bentuk perusahaan? Anda ingin memahami dasar-dasar hukum dari sebuah perusahaan? Anda ingin tahu prosedur pendirian perusahaan?
Anda dapat menemukan jawaban serta informasi penting lainnya ketika membaca buku ini.

Buku "Hukum Perusahaan" ini secara sistematis dan lengkap akan memaparkan berbagai hal terkait dengan aktifitas sebuah perusahaan khususnya ditinjau dari aspek hukum yang ada.
Buku ini membahas beragam topik diantaranya: pengantar hukum perusahaan; badan hukum; perusahaan perseorangan; persekutuan perdata; persekutuan firma; persekutuan komanditer/CV; perusahaan transnational/multinational; perseroan terbatas/PT.

Buku ini dapat dijadikan pegangan oleh praktisi hukum, praktisi bisnis, akademisi, maupun masyarakat umum yang ingin tahu dan terlibat lebih jauh dalam kegiatan sebuah perusahaan.

Senin, 18 November 2013

The Stars Shine Down (Kilau Bintang Menerangi Bumi

Pengarang : Sidney Sheldon
Penerbit : Pt Gramedia Pustaka Utama
N0 : SPPT.0323-DP-1113


Ringkasan Buku Kilau Bintang Menerangi Bumi - The Stars Shine Down

Lara Cameron, seorang taipan muda yang sangat cantik, telah bekerja mati-matian untuk mencapai sukses, kekuasaan, dan kemapanan hidup serta kehidupan pribadinya. Tapi seorang kekasih yang dicampakkan menyimpan dendam di hatinya - dan melancarkan aksi pembalasan yang dapat menghancurkan seluruh kerajaan bisnis Lara yang telah dibangunnya sepanjang hidupnya.

Dengan setting Skotlandia dan Nova Scotia, Chicago, New York, London, Roma, dan Reno, Kilau Bintang Menerangi Bumi menelurusi kebangkitan Lara dari suatu masa lalu yang ingin disembunyikannya menuju ke puncak kemasyhuran dan kejayaan internasional, menyoroti tokoh-tokoh unik yang dikisahkan dalam trick-trick khas Sheldon yang penuh kejutan.

Dimulai dengan masa kanak-kanaknya yang sangat miskin, Lara dengan cepat belajar memanfaatkan siapa saja yang bisa banyak membantunya sampai-saat ia telah mencapai semua ambisinya yang luar biasa itu-semuanya tiba-tiba terancam punah...

Sekali lagi para pembaca disuguhi keterampilan menulis yang sangat andal, karena Sidney Sheldon, seperti biasa, tidak pernah membiarkan semuanya terjadi sesuai dengan tebakan pembaca.

Rabu, 14 Agustus 2013

Perbandingan Hukum Pidana

Pengarang : Prop Dr Barda Nawawi Arief S.H
Penerbid :Rajawali Pres
No : SPPT-0322-DP-0813
 
Bahan bacaan dan acuan untuk hukum perbandingan pidana,masih sangat langka dan terbatas.hal ini tentunya memengaruhi tingkat dan kualitas pengembangan pendidikan hukum dan pembaharuan pidana indonesia.bertolak dari permasalahan ini,maka buku ini ditujukan untuk mengisi literatur perbandingan hukum pidana di indonesia.selain memuat meteri-materi pokok dalam perbandingan pidana,buku ini juga dilengkapi dengan beragam tulisan dan tinjauan yang berhubungan dengan perkembangan pembaharuan hukum pidana.
buku ini selain bermaanfaat bagi mahasiswa fakultas hukum,juga dapat digunakan oleh para praktisi dan pengamat dibidang hukum pidana.

Selasa, 02 Juli 2013

Birokrasi Dan Politik Di Indonesia

Pengarang : Prof Dr Miftah Thoha MPA
Penerbit : Rajawali Pres Jakarta
No : SPPT.0321-DP-0513
 
”Ketika kehadiran partai politik yang berupa pejabat-pejabat politik dalam birokrasi pemerintah tersebut mulai timbul, maka timbul pulalah suatu pertanyaan tentang hubungan keduanya. Pertanyaan ini sebenarnya merupakan pertanyaan klasik yang dahulu pernah dijernihkan oleh Woodrow Wilson sebagai perwujudan dari dikotomi antara politik dan administrasi”

Abstraksi diatas merupakan sebuah kutipan dari buku Prof. DR.Miftah Thoha,MPA yang berjudu Birokrasi dan Politik di Indonesia. Abtraksi mampu dalam mampu merefleksikan essiensi dari hubungan politik dan birokrasi.  Dalam hal ini, Politik dan birokrasi adalah dua hal berbeda tapi keduanya memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Hubungan tersebut rentan melahirkan konflik sehingga hubungan keduanya kerap kali dianalogikan seperti “ hubungan benci tapi rindu”.  Hal semacam ini akan tampak jelas pada negara yang menganut sistem demokrasi seperti indonesia.
Hadirnya partai politik sebagai karakteristik negara demokratis semakin memberikan warna pada perdebatan dikotomi politik dan administrasi, dimana menurut teori demokrasi liberal kehidupan birokrasi pemerintah didominasi oleh pejabat karier yang profesional dan pejabat politik dari parpol yang mendapatkan mandat rakyat melalui pemilihan, kedua pejabat tersebut saling berinteraksi bahkan berpotensi melakukan intervensi. Kehadiran ideologi parpol dalam kehidupan birokrasi cendrung mengkontaminasi kinerja birokrasi  sebagai pelayan publik yang dituntut untuk netral. Masuknya Ideologi parpol mempengaruhi congnitive maps pejabat politik sebagai decision maker sehingga kerap kali ouput kebijakan lebih cendrung berorentasi pada kepentingan parpol daripada publik. Disamping itu, eksistensi mereka dalam birokrasi dijadikan ajang mempertahankan status quo, pasalnya birokarasi dianalogikan seperti bangunan bertingkat yang dapat menyentuh semua lapisan masyarakat sehingga dapat dijadikan ajang untuk mendaptkan voters.
 Perdebatan dikotomi politik dan birokrasi berkosekuensi logis melahirkan isu ”netralitas birokrasi” sebagai jalan tengah menjembatani problem ini, asumsinya semakin netral birokrasi maka semakin jauh dari politik. Dalam konteks ini, Weber mengemukakan ”birokrasi rasional” sebagai manefestasi netralitas birokrasi, dimana  tatanan pola hirarki otoritas menjadi salah satu kewajiban birokrasi untuk netral. Namun, ternyata pola hierarki ini cendrung melahirkan deviasi kekuasaan yang merugikan publik dan justru memperkuat kerjaaan pejabat (officialdom) khusunya di level atas (pejabat politik sebagai penguasa). Disamping itu, prespektif birokrasi Weberian yang mengamsumsikan birokrasi tercipta indepent tanpa ada intervensi kekuatan politik ternyata tidak terbukti sepenuhnya. Menurut David Beentham (1975) tipe ideal birokrasi Wiberian sebenarnya juga mengambarkan adanya faktor politik yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan birokrasi sehingga kinerja birokrasi cendrung bisa keluar dari fungsi yang semestinya, hal ini disebabkan pekerja birokrasi tidak mampu memisahkan prilaku antara kepentingan individu dan publik.  
 Maka dari itu, birokrasi Weberian akhirnya banyak mendapat kritikan. Warren Bennis (1967) menjelaskan tatanan birokrasi akan berevolusi mengikuti perkembangan masyarakat, dimana suatu saat birokrasi Weberian akan tidak berlaku lagi. Kemudian kritikan ini dipertajam oleh Lawrence dan Lorch (1967), mereka menjelaskan kunci dari survivenya birokrasi hanya terletak pada daya adaptasi terhadap perubahan lingkungan. Heckscher dan Donellon (1994) juga mengkritik hal yang sama, mereka meprediksikan birokrasi di masa depan tidak hanya berorientasi inward looking tetapi lebih onward looking, dimana powering bukan lagi menjadi alat pengendali mesin birokrasi.
Karl Marx dan Hegel juga menyoroti  konsep netralitas birokrasi. Dalam hal ini, Marx mengelaborasi konsep birokrasi dengan menganalisis dan mengkritik falsafah Hegel mengenai negara. Dalam konteks ini, Birokrasi Hegelian menjelaskan administrasi negara atau birokrasi merupakan jembatan yang menghubungkan kepentingan negara yang bersifat umum dengan kepentingan masyarakat yang bersifat khusus (the civil Society). Namun, hal ini dikritik oleh Mark. Menurut Marx, negara tidak mampu mewakili kepentingan umum akan tetapi lebih mewakili kepentingan khusus dari kelas dominan/kapitalis sehingga birokrasi cendrung menjadi instrumen kaum kapitalis untuk menbangun imperiumnya. Dan hanya melalui revolusi proletarian dan kehadiran kelas-kelas di dalam masyarakat birokrasi dan negara yang semacam itu dapat dimusnahkan.
Peran pemerintah dalam menjalankan dua fungsi sekaligus yaitu fungsi administrasi dan fungsi politik semakin memberikan warna pada sulitnya melakukan dikotomi antara birokrasi dan politik, apalagi ke dua fungsi tersebut lahir dan berkembang secara bedampingan dalam kurun waktu yang sama bersamaan dengan lahirnya  pemerintahan suatu negara. Hal ini mengakibatkan adanya hubungan ketergantungan antara keduanya yang sulit dipisahkan. Sebaliknya, hubungan keduanya justru berpotensi melakukan intervensi satu sama lain yang seharusnya berbeda arena. Dalam konteks ini, Fungsi politik tumbuh dan berkembang dalam arena konflik yang menitikberatkan pada persoalan nilai, ini mengasumsikan bahwa kelompok masyarakat pastilah memiliki nilai  (kepentingan politik) sehingga mereka akan berusaha mendekati garis otoritas agar nilai yang diyakininya dapat terwujud dan diterima oleh kelompok masyarakat lainya. Di sisi lain, fungsi administrasi lebih menitikberatkan pada arena fakta, dimana semakin pesat perkembangan masyarakat semakin memerlukan korp birokrat yang profesional, handal, penuh dedikasi, integritas dan berkomitmen tinggi guna mencapai efektivitas dan efisiensi yang merefleksikan kenyataan.  Ketika kedua fungsi tersebut mulai mengintervensi arena yang bukan haknya, maka eksistensi birokrasi pemerintah sebagai pelayan publik mulai terancam dan dipersoalkan.
 Selama ini fungsi administrasi di pemerintah Indonesia dinilai lebih tunduk pada fungsi politik. Fungsi administrasi hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan penguasa yang jauh dari harapan rakyat, kinerja administrasi segaja dimanipulasi oleh politisi untuk mendukung bentuk penyimpangan kekuasaannya. Singkat kata, fungsi administrasi  hanya menjadi sebuah sketsa politisi untuk mempertahankan status quo pejabat politik. Padahal sebenarnya fungsi administrasi inilah yang memiliki peran cukup penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan bewibawa (good governance), dimana birokrat seharusnya bukan hanya menjadi pelaksana tetapi juga teribat dalam pembuatan dan evaluasi kebijakan yang memfokuskan pada kualitas pelayanan publik sehingga mampu menstimulan partisipasi publik untuk ikut mengontrol jalannya birokrasi pemerintah dan akhirnya mampu menciptakan hubungan sinirgitas antara  pemerintah, sektor swasta dan rakyat dalam posisi eqilibirium. Tentunya ke dua fungsi untuk ”netral” dalam rangka mewujudkan ”good governance” sulit terealisasikan, hal ini sangat dipengaruhi oleh aspek ”moral” atau ”kesalehan sosial” dalam diri pejabat dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai pelayan publik.
Dalam hal ini, intervensi fungsi keduanya juga bisa dilihat dari pola hubungan eksetutif dengan legeslatif dalam menjalankan roda pemerintahan. Eksekutif dan legeslatif jelas memiliki peran yang berbeda, tapi keduanya pasti tidak bisa terlepas dari suatu interaksi. Keduanya sama-sama berpotensi menjadi pengendali kekuasaan, adakalanya lembaga eksekutif yang memengang lokus kekuasaan tapi tidak jarang pula lembaga legeslatif yang mengendalikan kekuasaan. Hal semacam ini membuat  dikotomi politik dan birokrasi semakin ambigu. Dalam konteks ini, jika control legeslatif dikendalikan parpol terlalu tinggi maka proses politisasi juga semakin meningkat sehingga netralitas dan profesionalisme birokrasi tidak bisa terwujud.
Prinsip pemerintah demokratis yang fokus pada ”kedaulatan rakyat” mengalami kesulitan untuk menginterprestasikan dan mewadahi semua kepentingan rakyat sehingga jalan tengah yang diambil adalah ”kekuasaan moyoritas” dalam pembuatan kebijakan. Namun ternyata ini berpotensi menodai prinsip demokrasi, dimana para pembuat kebijakan (pejabat politik) lebih mudah melakukan suatu ”rekayasa” dengan mengatasnamakan rakyat untuk kepentingan kelompoknya. Dalam hal ini, Ideologi politik yang sejalan dengan demokrasi berusaha membatasi kekuasaan yang dahulunya tak terbatas. Upaya mengekang kekuasaan para penguasa ini dimanefestasikan dalam konstitusi. Maka dari itu,  dalam rangka meminimalisir ataupun intervensi politik dalam tubuh birokrasi pemerintah dituntut mampu menciptakan konstitusional yaang kuat, dimana supremasi hukum berjalan dengan semestinya tanpa ada diskriminasi sehingga hak-hak rakyat tetap terlindungi tidak dimakan oleh para penguasa.
Sistem merit yang diterapkan dalam kehidupan birokrasi juga memberikan implikasi signifikan terhadap perdebatan ”dikotomi politik dan birokrasi”, dimana sistem ini memprioritaskan profesionalisme bagi pengisian pejabat birokrasi baik untuk pejabat karier ataupun politik. Sistem ini berasumsi seorang berhak menjadi birokrat apabila sudah melewati tahapan karier yang tertib dan disiplin, artinya seorang birokrat harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam perjalanan kariernya. Namun, ketika sistem demokrasi yang melahirkan pejabat politik masuk dalam jajaran kinerja birokrasi  makna eksistensi sistem ini mulai dipertanyakan. Hal semacam ini terefleksi dengan jelas dalam persolan menentukan siapa yang berhak menjabat sebagai  mentri, apakah seorang yang profesional ataukah seorang yang berpartai politik.
Dalam konteks ini, pemilihan pejabat ditingkat birokrasi sudah tidak mengindahkan sistem merit ini, siapa pun mampu memasuki lingkup birokrasi tanpa prioritas profesionalisme asalkan memperoleh mandat dari rayat ataupun dari pejabat politik yang memengang kekuasaan, seorang bisa melakukan loncatan lansung tanpa harus antri yang tertib dan disiplin untuk mendapatkan jabatan penting di birokrasi. Proses politisasi semacam ini hanya mengandalkan “loyalitas” terhadap pemegang otoritas. Tentunya hal ini rentan sekali melahirkan praktek KKN, dimana orang yang memiliki hubungan dekat (keluarga, parpol dll) dengan pejabat tinggi politik lebih mudah memperoleh jabatan yang kadangkala justru menimbulkan kecemburuan sosial bagi pejabat karier yang mengikuti prosedur perjalanan kariernya dengan tertib  sehingga mereka cendrung terpengaruh untuk mendekati kekuasaan guna terlepas dari kukungan antrian dalam memperoleh jabatan dan parahnya ini berimplikasi besar terhadap “netralitas birokrasi” yang hanya akan menjadi sebuah konsep.
       Semakin besar politisasi dalam tubuh birokrasi ini menyebabkan kesulitan dalam melakukan perbedaan atau klasifikasi antara pejabat karier dan politik.  Dalam hal ini, hubungan keduanya merupakan suatu hubungan yang konstan antara fungsi kontrol dan dominasi. Namun, kemudain muncul persoalan ” siapa mengontrol siapa dan siapa pula yang menguasi memipin dan mendominasi siapa” . Persoalan semacam ini dapat dijelaskan melalui dua perspektif pendektan:
Ø  Executive ascendancy. Pendekatan ini melihat birokrasi sebagai subordinasi dari politik. Asumsinya kepemimpinan pejabat politik didasarkan atas kepercayaan bahwa supremasi mandat tersebut berasal tuhan atau berasal dari rakyat sehingga birokrasi pemerintah hanya dianggap sebagai mesin pelaksana kebijakan politik untuk mencapai tujuan publik.
Ø  Bereaucratic sublation birokrsi. Pendekatan ini melihat posisi birokrasi  sejajar dengan politik. Dalam hal ini, Weber dan Mark menjelaskan birokrasi yang real mempunyai kekuasaan seimbang dengan kekuasaan politik, dimana pejabat birokrasi memiliki profesionalisme yang permanen dan ini menandakan kekuatan birokrat mampu menghasilkan kebijakan yang berkualitas bukan hanya menjadi pelaksana.
 
Gejalah-gejalah diatas menunjukkan bahwa faktor yang menghambat terwujudnya “netralisasi birokrasi” ternyata datang dari sistem pemerintahan itu sendiri. Maka dari itu, diperlukan langkah yang tepat untuk merestrukturisasi birokrasi pemerintah seperti : (1) merumuskan pengertian pejabat karier dan politik dengan jelas (2) melakukan identifikasi jabatan (3) penentuan batas-batas tugas, tangung jawab dan kewenangan antara ke duanya (4) penetapan hubungan kerja antara keduanya.
      Dalam konteks ini,  hakekat netralitas birokrasi mengharapkan pelayanan harus tetap berorientasi pada kepentingan publik walaupun terjadi pergeseran kekuasaan (dari parpol yang memerintah). Dalam konteks ini, Birokrasi memberikan pelayanan berdasarkan ”loyalitas profesionalisme”, bukan pada ”loyalitas politik (parpol penguasa)” .   Dunleavy dan O’Leavy  (1987) mencoba memaparkan 4 model yang dapat dipergunakan untuk mengatur birokrasi pemerintah agar terhindar dari intervensi ideologi partai politik guna mewujudkan netralisasi birokrasi. Adapun 4 model tersebut adalah sebagai berikut  :
1.      Model perwakilan konstitusional. Model ini berasumsi semua rakyat bebas berserikat dalam suatu partai politik dan rakyat  itu pula yang memilih   perwakilan dalam konstitusional. Model ini menekankan bahwa pegawai pemerintah adalah mesin birokrasi yang harus netral dari kekuatan parpol yang berkuasa. Dalam hal ini,  pejabat politik memimpin pejabat birokrasi dan pejabat birokrasi diwajibkan melayani mereka dengan syarat tidak boleh terpengaruh.
2.      Model Pluralist. Pada dasarnya essiensi model pluralist hampir sama dengan model perwakilan konstitusional. Namun, model ini juga mengasumsikan bahwa pejabat birokrasi adalah bagian dari organisasi kelompok kepentingan dalam masyarakat, mereka juga memiliki peran untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah. Dengan demikian, pengawai pemerintah dituntut netral dari pengaruh partai politik dan kelompok kepentingan lainnya kecuali kelompok kepentingan birokrasi pemerintah itu sendiri.
3.      Model otonomi yang demokratis. Model ini melihat pengawai pemerintah juga membutuhkan otonomi dalam menentukan kebijakan, namun ini tak lantas membuat mereka lepas dari kelompok kepentingan yang lain. Dalam hal ini, birokrasi pemerintah  harus memiliki preferensi tertentu  dalam pengambilan kebijakan agar bisa netral.
4.      Model new right. Model ini berasumsi bahwa kehidupan birokrasi cendrung melahirkan inefisien dan inefektivitas, dimana kepentingan politik dan kepentingan kelompok sering kali memfragmentasikan kepentingan publik. Maka dari itu, untuk menghindari hal tersebut pegawai pemerintah harus pintar memposisikan diri dan harus hati-hati dalam menentukan kebijakan  sehingga ouput kebijakan benar-benar bisa bermanfaat bagi rakyat. 
      Netralitas birokrasi di negara demokratis menjadi tantangan yang harus diwujudkan oleh civil society sebagai lembaga yang meletakan supremasi sipil (kepentingan publik) diatas kepentingan lainnya dalam menjalankan birokrasi pemerintah. Hal ini juga akan merangsang terciptanya pemerintahan yang amanah dengan kelembagaan birokrasi pemerintah yang sipilian. Dalam hal ini, civiel society telah mencoba mengubah  paradigma sebagai manefestasi langkah guna mewujudkan netralisasi birokrasi pemerintah. Adapun perubahan paradigma tersebut meliputi :
1.      Perubahan paradigma dari orientasi sistem management negara menjadi orientasi pasar
2.      Perubahan paradigma dari orientasi lembaga pemerintah yang otoriter menjadi demokrasi.
3.      Perubahan paradigma dari sentralisasi kekuasaan menjadi desentralisasi kewenangan.
4.      Perubahan manejemen pemerintahan yang berarah kepentingan nasional menjadi lebih global.
5.      Perubahan paradigma dari birokrasi weberian ke post bereaucratic goverment dan post bereaucratic organization.
6.      Perubahan paradigma dari a low trust society kearah hight trust society.

      Namun, perubahan paradigma ini tidak akan memberikan arti yang signifikan terhadap netralitas birokrasi apabila tidak mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat. Masyarakat  ataupun pejabat pejabat yang berperadaban, bermoral, patuh terhadap hukum sangat diperlukan untuk mewujudkan netralitas birokrasi. Di samping itu, pemerintah harus mampu memberdayakan masyarakat dan melakukan pengembangan kelembagaan (lembaga demokrasi, lembaga hukum, dsb) yang sesuai dengan kepentingan publik. Dalam hal ini, Sumpremasi hukum diatas kekuatan lainnya menjadi kunci untuk tetap bisa melindungi hak-hak rakyat sehingga pejabat birokrasi mampu mengemban amanah yang diberikan oleh rakyat.

Senin, 01 Juli 2013

Bahasa Jurnalistik

Pengarang : Abdul Chaer
Penerbit : Rineka Cipta
No : SPPT-0320-DP-0513
 

SINOPSIS BUKU - Bahasa Jurnalistik : Panduan Praktis Penulis dan Jurnalis
Bagi para penulis dan jurnalis, bahasa adalah senjata, dan kata-kata adalah pelurunya. Mereka tidak mungkin bisa melumpuhkan kekuatan pikiran, susasana hati, dan gejolak perasaan khalayak pembaca, pendengar, atau pemirsanya, jika tidak menguasai bahasa jurnalistik dengan benar dan baik. Mereka harus dibekali dengan amunisi memadai dengan cara menguasai kosa-kata, ejaan, pilihan kata, kalimat, paragraf. gaya bahasa, dan etika bahasa jurnalistik. Jika tidak, seorang penulis atau jurnalis tidak berbeda dengan prajurit yang menyerah kalah di medan perang.

Sebagai salah satu ragam bahasa, bahasa jurnalistik senantiasa tampil ringkas dan lugas. Bahasa jurnalistik juga diisyaratkan tampil menarik, variatif, segar, berkarakter. Bahasa jurnalistik bersifat logis, dinamis, demokratis, dan populis...

Buku ini mengupas tuntas berbagai hal yang berkaitan dengan bahasa jurnalistik, yaitu fungsi utama bahasa jurnalistik, karakteristik bahasa jurnalistik, kata dan diksi jurnalistik, kaidah diksi jurnalistik, karakteristik kalimat jurnalistik, paragraf jurnalistik, ejaan dalam bahasa jurnalistik...

Buku seri jurnalistik ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa jurnalistik, kehumasan (public relations), ilmu komunikasi, dakwah, praktisi media massa, praktisi humas, peneliti intelektual, cendekiawan, ilmuwan, dosen, politisi, aktivitis, guru, serta siapa saja yang memiliki hasrat besar menjadi penulis dan jurnalis...